BENGKULU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini KPK telah memperkarakan beberapa kasus korupsi sebanyak 290 perkara. Rinciannya, kata dia, 17 gubernur, 49 wali kota dan bupati, 101 anggota DPR dan DPRD, serta 123 perkara pejabat eselon I, II dan III.
Hal tersebut disampaikan Agus Rahardjo, saat menghadiri penandatanganan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, di sport center, obyek wisata pantai panjang Kota Bengkulu, Selasa (1/3/2016).
“Jadi, dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini maka budaya menyogok untuk jabatan, budaya korupsi lainnya dapat di hilangkan di Bengkulu,” ujar Agus, dalam sambutan penandatanganan pakta integritas, Selasa (1/3/2016).
Agus berharap, dengan adanya penandatanganan tersebut, budaya menyogok ataupun setoran, dan korupsi di Bengkulu akan hilang dan bersih dari korupsi. “Kalau semua budaya menyogok dihilangkan, maka Indonesia akan bebas korupsi,” kata Agus.
Untuk diketahui, dalam penandatanganan pakta integritas di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, diikuti 1.117 pejabat, terdiri dari pejabat eselon IV, III, II.
Dalam kesempatan itu, juga hadir Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala BNN Komjen. Pol. Budi Waseso, Pimpinan Ombudsman RI, Mantan Ketua MK Mahfud MD, Kapolda Bengkulu, Brigjen. Pol M Ghufron, Danrem 041/ Gamas, Kolonel Inf. Fajar Budiman, serta pejabat lainnya.
0 komentar :