LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat
(2) huruf b, Pasal 124 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pedoman
bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan dan Penyedia
Barang/Jasa;
c. bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan
akuntabel sangat diperlukan untuk melindungi
Penyedia Barang/Jasa yang jujur dan bersaing secara
sehat, sehingga didapatkan Penyedia Barang/Jasa
yang andal dan dapat dipercaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat
(2) huruf b, Pasal 124 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pedoman
bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan dan Penyedia
Barang/Jasa;
c. bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan
akuntabel sangat diperlukan untuk melindungi
Penyedia Barang/Jasa yang jujur dan bersaing secara
sehat, sehingga didapatkan Penyedia Barang/Jasa
yang andal dan dapat dipercaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat
(2) huruf b, Pasal 124 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pedoman
bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan dan Penyedia
Barang/Jasa;
c. bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan
akuntabel sangat diperlukan untuk melindungi
Penyedia Barang/Jasa yang jujur dan bersaing secara
sehat, sehingga didapatkan Penyedia Barang/Jasa
yang andal dan dapat dipercaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat
(2) huruf b, Pasal 124 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pedoman
bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan dan Penyedia
Barang/Jasa;
c. bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang transparan dan
akuntabel sangat diperlukan untuk melindungi
Penyedia Barang/Jasa yang jujur dan bersaing secara
sehat, sehingga didapatkan Penyedia Barang/Jasa
yang andal dan dapat dipercaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
- 2 - dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat
Menetapkan
:
:
1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG DAFTAR HITAM
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas
mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun
2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 3 -
3. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang
selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/D/I atau pejabat yang
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat
yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
6. Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat
identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA
berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I
dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi
Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan Daftar Hitam yang dimuat dalam
Portal Pengadaan Nasional.
8. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi
lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
10. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit
organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat
pada unit yang sudah ada.
11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan
Pengadaan Langsung.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya.
- 4 - 13. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola. 14. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi
elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara
nasional yang dikelola oleh LKPP dengan alamat situs
https://inaproc.lkpp.go.id.
15. Hari yang dimaksud dalam peraturan ini adalah hari kerja.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
b. Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan
c. Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
BAB III
PERBUATAN YANG DIKENAKAN SANKSI PENCANTUMAN
DALAM DAFTAR HITAM
Pasal 3
(1) Pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan
kontrak.
(2) Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
apabila:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak
lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung
maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- 5 -
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lainnya
untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain
yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa
yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan
alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat
diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;
f. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara
bertanggung jawab;
g. berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan
produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa, ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi
dalam negeri;
h. ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan
Penyedia Barang/Jasa;
i. dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan
oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa;
j. tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir
pekerjaan;
k. terbukti terlibat kecurangan dalam pengumuman pelelangan;
l. dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak
sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan)
antar peserta, dan/atau peserta dengan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan/PPK;
m. dalam klarifikasi kewajaran harga, Penyedia Barang/Jasa menolak
menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran di bawah 80%
HPS;
n. hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data;
- 6 - o. menolak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan
alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh PPK;
p. mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku dengan
alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh PPK;
q. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
r. tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan;
s. tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa
Keuangan/APIP yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan
Negara; dan/atau
t. terbukti melakukan penyimpangan prosedur, KKN, dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal 4
(1) Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
selama 2 (dua) tahun.
(2) Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu
konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam apabila melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).
(3) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor
pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan
perusahaan.
(4) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor
cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor
cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan.
(5) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada
perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan.
(6) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada anak
perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.
- 7 - BAB IV
PENGENAAN SANKSI
PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
Bagian Pertama
Pihak Yang Berwenang Menetapkan Sanksi
Pencantuman Dalam Datar Hitam
Pasal 5
PA/KPA berwenang menetapkan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Surat Keputusan Penetapan sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Pasal 6
Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dilakukan
melalui tahapan yang meliputi:
a. pengusulan;
b. pemberitahuan;
c. keberatan;
d. permintaan rekomendasi;
e. pemeriksaan usulan;
f. penetapan;
g. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam;dan
h. pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional.
Paragraf 1
Pengusulan
Pasal 7
(1) Dalam hal PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengetahui/menemukan adanya indikasi perbuatan Penyedia
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka
- 8 - PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pemeriksaan
dengan cara:
a. melakukan penelitian dokumen; dan
b. melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak terkait, yakni:
1) Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
2) pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa serta pihak lain yang
dianggap perlu sebagai saksi.
(3) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa pada pelaksanaan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir atau hadir tetapi tidak
bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan maka Berita Acara
Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dan pihak lain yang dianggap perlu sebagai saksi.
(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat:
a. hari/tanggal;
b. identitas para pihak;
c. keterangan para pihak;
d. kesimpulan pemeriksaan; dan
e. tanda tangan para pihak.
(5) PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan
penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan
ditandatangani.
(6) Usulan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PA/KPA melalui surat usulan
penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang sekurang- kurangnya memuat:
a. identitas Penyedia Barang/Jasa, antara lain:
1) nama Penyedia Barang/Jasa (nama perusahaan apabila berbentuk
badan usaha atau nama yang menandatangani surat
penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang perseorangan);
2) alamat Penyedia Barang/Jasa;
3) nomor izin usaha (untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin
usaha); dan
- 9 - 4) NPWP Penyedia Barang/Jasa;
b. nama paket pekerjaan;
c. nilai total HPS;
d. perbuatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa;
e. Berita Acara Pemeriksaan; dan
f. bukti pendukung (surat pemutusan kontrak, foto, rekaman, dan lainlain).
(7) Format surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala ini.
Paragraf 2
Pemberitahuan
Pasal 8
(1) PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan tembusan
surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada
Penyedia Barang/Jasa.
(2) Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5).
(3) Penyampaian tembusan surat usulan penetapan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan melalui:
a. surat elektronik (e-mail);
b. Faksimile;
c. jasa pengiriman; dan/atau
d. diantar langsung.
- 10 - Paragraf 3
Keberatan
Pasal 9
(1) Penyedia Barang/Jasa yang merasa keberatan atas usulan penetapan
sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PA/KPA disertai bukti
pendukung paling lambat 5 (lima) hari sejak tembusan surat usulan
penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam diterima.
(2) Penyedia Barang/Jasa tidak dapat mengajukan keberatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika pada jangka waktu
tersebut APIP telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dalam rangka
menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam yang disampaikan dari PA/KPA.
(3) Dalam hal keberatan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima oleh PA/KPA pada saat APIP sedang/telah melakukan
pemeriksaan dan/atau klarifikasi maka keberatan Penyedia Barang/Jasa
dimaksud dianggap tidak berlaku.
Paragraf 4
Permintaan Rekomendasi
Pasal 10
PA/KPA menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau keberatan Penyedia Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan menyampaikan kepada
APIP yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari sejak surat usulan
penetapan dan/atau surat keberatan diterima.
- 11 -
Paragraf 5
Pemeriksaan Usulan
Pasal 11
(1) APIP menindaklanjuti usulan penetapan dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 dengan cara melakukan pemeriksaan dan
klarifikasi kepada PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, Penyedia
Barang/Jasa dan/atau pihak lain yang dianggap perlu paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam dan/atau keberatan diterima.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka APIP menyampaikan
rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka APIP
menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa
tidak dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan bahwa keberatan Penyedia Barang/Jasa ditolak maka
APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia
Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan bahwa keberatan Penyedia Barang/Jasa diterima
maka APIP menyampaikan rekomendasi kepada PA/KPA agar Penyedia
Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
- 12 - Paragraf 6
Penetapan
Pasal 12
(1) PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi APIP paling
lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima, dan pada hari yang sama
Surat Keputusan Penetapan atau Penolakan sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa dan
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
(2) Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Penyedia Barang/Jasa, antara lain:
1) nama Penyedia Barang/Jasa (nama perusahaan apabila berbentuk
badan usaha atau nama yang menandatangani surat
penawaran/surat perjanjian apabila berbentuk orang perseorangan);
2) alamat Penyedia Barang/Jasa;
3) nomor izin usaha (untuk Penyedia Barang/Jasa yang memiliki izin
usaha); dan
4) NPWP Penyedia Barang/Jasa;
b. ringkasan rekomendasi APIP;
c. nama paket pekerjaan;
d. nilai total HPS;
e. jenis pelanggaran;
f. jangka waktu berlakunya sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan
g. nama PA/KPA.
(3) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat
Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan.
(4) Format Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Format Surat Keputusan Penolakan atas usulan penetapan sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala ini.
- 13 - Pasal 13
(1) Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam berdasarkan penetapan oleh PA/KPA tidak dapat mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Penetapan sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam berdasarkan penetapan BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah
negara lain dan/atau putusan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam
bidang Pengadaan Barang/Jasa, tidak dapat mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain dan/atau
Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Pengadilan.
Paragraf 7
Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam.
Pasal 14
(1) PA/KPA mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan Surat
Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ke dalam Daftar Hitam. `
(2) PA/KPA menyampaikan surat kepada LKPP untuk mencantumkan/
memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat
dalam Portal Pengadaan Nasional dengan melampirkan Surat Keputusan
Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam paling lambat 5 (lima)
hari sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam ditetapkan.
(3) Format surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA kepada LKPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- 14 -
Paragraf 8
Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional.
Pasal 15
(1) LKPP mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam
Nasional berdasarkan surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA
setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan Surat Keputusan
Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen
pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
b. surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (apabila ada keberatan); dan
c. surat rekomendasi APIP.
(3) Dalam hal hasil penelitian LKPP menyatakan bahwa dokumen surat
penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA dianggap lengkap, LKPP
selanjutnya mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar
Hitam Nasional.
(4) Dalam hal hasil penelitian LKPP menyatakan bahwa dokumen surat
penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA dianggap belum lengkap, LKPP
meminta kekurangan dokumen dimaksud kepada PA/KPA untuk
dilengkapi.
(5) Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab
PA/KPA.
(6) LKPP tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan
Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen
pendukung.
(7) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan
setiap saat oleh LKPP dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
- 15 -
Pasal 16
LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti
melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi
dan/atau Nepotisme di bidang Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam
Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan
hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA. Pasal 17
Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh
PA/KPA tetap berlaku sejak tanggal penetapan walaupun jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal
11 (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) terlampaui. Bagian Ketiga
Sanksi Bagi PA/KPA, PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan, APIP
Pasal 18
(1) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (5)
dan/atau Pasal 8 ayat (2) terlampaui maka PPK/Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan/atau
Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) terlampaui maka PA/KPA
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1)
terlampaui maka APIP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- 16 -
BAB V
PEMBATALAN SANKSI
PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
Pasal 19
(1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam
didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap.
(2) PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan
Pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
(3) PA/KPA menyampaikan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus
pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional dengan
disertai Surat Keputusan Pembatalan penetapan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan
hukum tetap.
(4) LKPP menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa dari Daftar Hitam
Nasional berdasarkan permintaan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah dilakukan klarifikasi.
(5) Format Surat Keputusan pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala ini.
(6) Format surat permintaan untuk menghapus pencantuman Penyedia
Barang/Jasa dari Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran
Kepala LKPP Nomor: 02/SE/KA/2009 Perihal Daftar Nama
- 17 - Perusahaan/lndividu yang masuk dalam Daftar Hitam dan Peraturan Kepala
LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam
dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku
sanksi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala LKPP Nomor
7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
FORMAT SURAT USULAN PENETAPAN SANKSI
PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
Tanggal, Bulan, Tahun
No. :
Hal : Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Lampiran : Berita Acara dan Bukti Pendukung
KepadaYth.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
__________________ (diisi nama K/L/D/I)
Jalan_____________ di ________________
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dengan ini mengusulkan penetapan Sanksi Pencantuman Dalam
Daftar Hitam atas pelanggaran yang dilakukan oleh:
KOP K/L/D/I
- 2 -
a. Identitas Penyedia
i. Nama Penyedia : ____________________________
ii. Alamat Penyedia : ____________________________
iii. NPWP : ____________________________
iv. Nomor Izin Usaha (bagi
yang memiliki)
: ____________________________ b. Nama Paket Pekerjaan : ____________________________ c. Nilai Total HPS : ____________________________ d. Jenis Pelanggaran : ................. (ditulis pelanggaran
yang dilakukan Penyedia sesuai
dengan Peraturan Kepala LKPP
tentang Daftar Hitam Dalam
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah)
Demikian kami sampaikan, dan selanjutnya kami mohon dengan hormat
untuk diterbitkan surat Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
kepada yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan,
NAMA LENGKAP
NIP. _____________________________
Tembusan: - Penyedia Barang/Jasa
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
AGUS RAHARDJO
- 3 -
LOGO
K/L/D/I
LAMPIRAN II
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN SANKSI
PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(NAMA INSTANSI)
KEPUTUSAN
(PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN)
NOMOR ___TAHUN____
TENTANG
SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN),
Menimbang: a. Surat Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan No._______ tanggal _______;
b. Surat Pemutusan Kontrak PPK No. ___________ tanggal ______;
(apabila sudah ada kontrak)
c. Surat Keberatan Penyedia; (apabila ada keberatan)
d. Surat Rekomendasi APIP No. __________ tanggal ______________;
Mengingat: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
- 4 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN_______________TENTANG_____________________
__________________________________________________________ KESATU : Menetapkan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam kepada Penyedia
a. Nama : ____________________________ b. Alamat : ____________________________ c. NPWP : ____________________________ d. Nomor Izin Usaha (bagi
yang memiliki)
: ____________________________ e. Nama Paket Pekerjaan
g. Nilai Total HPS
h. Ringkasan Rekomendasi
APIP
f. Jenis Pelanggaran : (ditulis pelanggaran yang dilakukan
Penyedia sesuai dengan Peraturan
Kepala LKPP tentang Daftar Hitam
Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah)
KEDUA : Penyedia dimaksud diktum KESATU dikenakan sanksi berupa larangan
mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal penetapan.
KETIGA : Penyedia dimaksud diktum KESATU dicantumkan dalam Daftar Hitam
dan Daftar Hitam Nasional.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ________________
pada tanggal _________________
Selaku Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran,
NAMA LENGKAP
NIP. ________________________
Tembusan Yth.
1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
2. Kepala LKPP;
3. APIP yang bersangkutan;
4. PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
AGUS RAHARDJO
-
5 -
LOGO
K/L/D/I
LAMPIRAN III
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENOLAKAN ATAS USULAN PENETAPAN
SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(NAMA INSTANSI)
KEPUTUSAN
(PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN)
NOMOR ___TAHUN____
TENTANG
PENOLAKAN ATAS USULAN PENETAPAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR
HITAM
(PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN),
Menimbang:
a. Surat Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan No._______ tanggal _______;
b. Surat Pemutusan Kontrak PPK No. ___________ tanggal ______;
(apabila sudah ada kontrak)
c. Surat Keberatan Penyedia; (apabila ada keberatan)
d. Surat Rekomendasi APIP No. __________ tanggal ______________;
Mengingat: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
-
6 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN_______________TENTANG_____________________
__________________________________________________________
KESATU : Menolak Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam
kepada Penyedia:
a. Nama : ____________________________
b. Alamat : ____________________________
c. NPWP : ____________________________
d. Nomor Izin Usaha (bagi
yang memiliki)
: ____________________________
e. Nama Paket Pekerjaan
g. Nilai Total HPS
h. Ringkasan Rekomendasi
APIP
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ________________
pada tanggal _________________
Selaku Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran,
NAMA LENGKAP
NIP. _________________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
2. Kepala LKPP;
3. APIP yang bersangkutan;
4. PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
AGUS RAHARDJO
-
7 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
FORMAT SURAT PENYAMPAIAN
DAFTAR HITAM DARI PA/KPA KEPADA LKPP
Nomor : __________ Tanggal,Bulan,Tahun
Lampiran : ____ berkas
Perihal : Penyampaian Daftar Hitam
Yth.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
di…..
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam
Daftar Hitam, dengan ini kami sampaikan Daftar Hitam, Surat Keputusan Penetapan
sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen-dokumen pendukung sebagai
berikut:
a. surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
b. surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (apabila ada keberatan);
c. surat rekomendasi APIP K/L/D/I. Atas hal tersebut kami mohon kepada LKPP agar Daftar Hitam dimaksud
dicantumkan/dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal
Pengadaan Nasional. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran,
NAMA LENGKAP
NIP._________________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
2. APIP yang bersangkutan.
KOP K/L/D/I
- 8 -
Lampiran Surat
Nomor :
Tanggal :
No. Nama
Penyedia
Barang/Jasa
Alamat
Penyedia
Barang/Jasa
Nomor
Izin
Usaha
NPWP Pihak Yang Menetapkan Sanksi Nomor SK Penetapan Sanksi
Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Alasan Pengenaan
Sanksi
1
2
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
AGUS RAHARDJO
-
9 -
LOGO
K/L/D/I
LAMPIRAN V
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN ATAS PENETAPAN SANKSI
PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(NAMA INSTANSI)
KEPUTUSAN
(PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN)
NOMOR ___TAHUN____
TENTANG
PEMBATALAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN),
Menimbang: bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan ______________________
Nomor _______________Tanggal ________________________________
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
-
10 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN_______________TENTANG_____________________
_________________________________________________________
KESATU : Membatalkan Keputusan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar
Hitam Nomor _______ tanggal _______atas Penyedia:
a. Nama : ____________________________
b. Alamat : ____________________________
c. NPWP : ____________________________
d. Nomor Izin Usaha (bagi
yang memiliki)
: ____________________________
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ________________
pada tanggal _________________
Selaku Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran,
NAMA LENGKAP
NIP. _________________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
2. Kepala LKPP;
3. APIP yang bersangkutan.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
AGUS RAHARDJO
- 11 -
LAMPIRAN VI
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
FORMAT SURAT PERMINTAAN UNTUK MENGHAPUS PENCANTUMAN
PENYEDIA BARANG/JASA DARI DAFTAR HITAM NASIONAL
Nomor : __________ Tanggal,Bulan,Tahun
Lampiran : ____
berkas
Perihal : Permintaan Menghapus Pencantuman
Penyedia Barang/Jasa Dari Daftar Hitam Nasional
Yth.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Gedung SME Tower Lt. 8 Jalan Gatot Subroto Kav. 94
Jakarta Selatan 12780
Berdasarkan Putusan Pengadilan ____________No. _______________ Tanggal
__________ dan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar
Hitam No. _________________ Tanggal ___________ (terlampir),
dengan ini kami
sampaikan permintaan untuk menghapus pencantuman Penyedia Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat ini dari Daftar Hitam Nasional (daftar
terlampir).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran,
NAMA LENGKAP
NIP._________________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
2. APIP yang bersangkutan.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
AGUS RAHARDJO KOP K/L/D/I
AGUS RAHARDJO KOP K/L/D/I
Daftar Hitam
Nama Penyedia
|
NPWP
|
Alamat
|
Kab/Kota
|
Tanggal Berlaku
|
Tanggal Penayangan
| |
---|---|---|---|---|---|---|
CV. Wira Murni Utama | 01.858.242.9-034.000 | Jl. Pakis Raya no. 88 m, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng - Jakarta Barat (Kota) - DKI Jakarta | Jakarta Barat (Kota) | 05 Feb 2016 - 04 Feb 2018 | 24 Feb 2016 | |
CV. Anugrah Ramadhan | 02.516.176.1-643.000 | Jl. Sedati Agung II No. 19B Sedati Agung, Sidoarjo (Kab.) | Sidoarjo (Kab.) | 04 Feb 2016 - 03 Feb 2018 | 24 Feb 2016 | |
CV. Enam Putri | 66.531.469.6-501.000 | Jl. Rajawali Raya No. 4 Kota Tegal | Tegal (Kota) | 04 Feb 2016 - 03 Feb 2018 | 24 Feb 2016 | |
CV. Dwisatunggal | 01.811.987.5-501.000 | Jl. Ababil Indah No. 42 Randugunting Kota Tegal | Tegal (Kota) | 03 Feb 2016 - 02 Feb 2018 | 24 Feb 2016 | |
CV. Purnama Sari | 01.247.619.8-501.000 | Jl. MT. Haryono RT 01/05 No. 19 Brebes | Brebes (Kab.) | 03 Feb 2016 - 02 Feb 2018 | 24 Feb 2016 | |
PT. Metro Gabe Jaya | 01.321.099.2-001.000 | Jl. Multi Karya I No. 30, Utan Kayu Utara | Jakarta Timur (Kota) | 02 Feb 2016 - 01 Feb 2018 | 22 Feb 2016 | |
CV. Anugrah Kencana | 01.272.505.7-233.000 | Jalan Teluk Air Gg. Melati No. 51 Kel. Teluk Air Kec. Karimun | Karimun (Kab.) | 02 Feb 2016 - 01 Feb 2018 | 24 Feb 2016 | |
PT. Gunung Muria | 02.180.826.6-301.000 | Komplek Prima Indah Blok B No. 2 Sukamaju Palembang | Palembang (Kota) | 01 Feb 2016 - 31 Jan 2018 | 22 Feb 2016 | |
CV. Rezky Hijrah Mandiri | 03.278.506.5-722.000 | Jl. Latsitarda 4 Blok F No. 05 RT. 29, Kota Samarinda | Samarinda (Kota) | 01 Feb 2016 - 31 Jan 2018 | 22 Feb 2016 | |
PT. Filia Pratama | 02.652.389.4-272.000 | Jalan Langsat No. 36 Rt. 15 Tanjung Selor Hilir Tanjung Palas Bulungan Kalimantan Utara | Bulungan (Kab.) | 01 Feb 2016 - 31 Jan 2018 | 22 Feb 2016 |
Daftar Hitam
Nama Penyedia
|
NPWP
|
Alamat
|
Kab/Kota
|
Tanggal Berlaku
|
Tanggal Penayangan
| |
---|---|---|---|---|---|---|
PT. Fitra Rezky Mandiri | 66.679.106.6-724.001 | Jl. Latsitarda 4 Blok F No. 05 RT. 29, Kota Samarinda | Samarinda (Kota) | 01 Feb 2016 - 31 Jan 2018 | 22 Feb 2016 | |
CV. Karya Jasa Konstruksi | 01.629.303.7-724.001 | Kompleks Graha Jannah Permai Blok A No. 16, Kota Palopo | Palopo (Kota) | 01 Feb 2016 - 31 Jan 2018 | 22 Feb 2016 | |
PT. Cendana Indah Karya | 02.637.820.8-203.001 | Jl. Palang Merah Dalam Lt 2 no 34 C Medan | Medan (Kota) | 01 Feb 2016 - 31 Jan 2018 | 22 Feb 2016 | |
CV. Cipta Karya Winata | 03.146.817.6-201.000 | Jalam WR. Supratman No. 33 Pariaman | Pariaman (Kota) | 29 Jan 2016 - 28 Jan 2018 | 15 Feb 2016 | |
PT. Graha Energi Teknik | 66.568.037.7-609.000 | Ruko Grand Ketintang No. 16A Jl. Ketintang Baru 1 Surabaya | Surabaya (Kota) | 28 Jan 2016 - 27 Jan 2018 | 15 Feb 2016 | |
CV. Persada Bahana | 01.213.803.8-202.000 | Surau Kamba IV Angkek Kab. Agam | Agam (Kab.) | 27 Jan 2016 - 26 Jan 2018 | 23 Feb 2016 | |
CV. Putra Tanjung | 01.736.701.2-202.000 | Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kec. Baso Kab. Agam | Agam (Kab.) | 27 Jan 2016 - 26 Jan 2018 | 24 Feb 2016 | |
PT. Alpha Tera Teknologi | 03.069.898.9-017.000 | Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No. 17 Pejaten Timur, Pasar Minggu - Jakarta Selatan | Jakarta Selatan (Kota) | 27 Jan 2016 - 26 Jan 2018 | 22 Feb 2016 | |
CV. Karya Jasa Mandiri | 66.141.520.8-734.000 | Jln. Sukmaraga Gang Nelayan Rt.9/Rw.2 Kel Kotabaru Tengah Kotabaru | Kota Baru (Kab.) | 22 Jan 2016 - 21 Jan 2018 | 15 Feb 2016 | |
CV. Rizalindo Utama | 01.486.653.7-626.000 | Jl. Danau Toba I / 4 Jember | Jember (Kab.) | 22 Jan 2016 - 21 Jan 2018 | 04 Feb 2016 |
Daftar Hitam
Nama Penyedia
|
NPWP
|
Alamat
|
Kab/Kota
|
Tanggal Berlaku
|
Tanggal Penayangan
| |
---|---|---|---|---|---|---|
CV. Ariputra Yasa | 02.612.183.0-903.000 | Jalan Raya Kelusa, Payangan - Gianyar | Gianyar (Kab.) | 21 Jan 2016 - 20 Jan 2018 | 15 Feb 2016 | |
CV. Banua Karya | 02.660.204.5-732.000 | Jalan K. H. Mansyur No. 21B RT. 13/04 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut | Tanah Laut (Kab.) | 18 Jan 2016 - 17 Jan 2018 | 04 Feb 2016 | |
CV. Banua Karya | 02.660.204.5-732.000 | Jalan K. H. Mansyur No. 21B RT. 13/04 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut | Tanah Laut (Kab.) | 18 Jan 2016 - 17 Jan 2018 | 04 Feb 2016 | |
PT. Delapan Pilar Perkasa | 01.550.079.6-201.000 | Jl. Akasia Komplek Dangau Teduh Rt. 010/Rw. 04 Kel. Piai Tangah Kecamatan Pauh Padang | Padang (Kota) | 18 Jan 2016 - 17 Jan 2018 | 04 Feb 2016 | |
CV. Winerasmo Raya | 72.431.881.1-412.000 | Jl. Akses UI Kelapadua No. 41 RT. 007/009 Kel. Tugu Kec. Cimanggis Depok | Depok (Kota) | 13 Jan 2016 - 13 Jan 2018 | 04 Feb 2016 | |
CV. Bina Jaya | 02.770.540.9-514.000 | Desa Pulokulon RT. 06 RW. 08 Kec. Pulokulon | Grobogan (Kab.) | 12 Jan 2016 - 11 Jan 2018 | 27 Jan 2016 | |
CV. Rehana | 02.229.912.7-642.000 | Jl. Raya Sidowungu No. 30 RT 01, RW 01 Desa Sidowungu, Kec. Menganti Gresik (Kab.) | Gresik (Kab.) | 11 Jan 2016 - 10 Jan 2018 | 11 Feb 2016 | |
PT. Lintas Karya Envirtama | 03.270.994.1-722.000 | Jl. Elang Gg AR. Rahmat No. 1 Samarinda 57117 Kalimantan Timur | Samarinda (Kota) | 08 Jan 2016 - 07 Jan 2018 | 24 Feb 2016 | |
CV. Agung Jaya | 01.429.593.5-608.000 | Jl. Tanjung No. 234 Kebun Dadap Barat Saronggi | Sumenep (Kab.) | 05 Jan 2016 - 04 Jan 2018 | 27 Jan 2016 | |
PT. Handaru Adhiputra | 01.731.656.3-013.000 | Salakan, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul | Bantul (Kab.) | 05 Jan 2016 - 04 Jan 2018 | 25 Jan 2016 |
0 komentar :