Arsip Blog

Berita Anti Korupsi.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Search

Romeltea Media

Iklan Layanan

Iklan Layanan
Klik Gambar CalonGubernur Yang Anda Sukai

Iklan Layanan

Iklan Layanan
AYO BERSAMA BONGKAR MAFIA HUKUM, TERORIS , KORUPTOR DAN NARKOTIKA DI REPUBLIK INI !!!

Fotografi

Fotografi
Klik Gambar

Advertise here

Rabu, 29 Juni 2016

BPK temukan indikasi korupsi Dispenda Malut Rp 13,8 miliar

Unknown     12.35.00    
| Rabu, 29 Juni 2016
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan indikasi korupsi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Dispenda setempat senilai Rp 13,8 miliar.

"Indikasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016 pada 26 Mei 2016," papar Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut, Achmad Fauzi Amin di Ternate, demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/6).
Dia menyatakan, realisasi PKB dan penerimaan BBMKB selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK setiap laporan keuangan pemerintah daerah.
Bahkan, BPK telah melakukan permintaan data pembayaran BBN-KB pada pihak diler kendaraan bermotor di wilayah Maluku Utara.
Data pembayaran BBN-KB menurut diler kendaraan bermotor dilakukan pencocokan rincian data setroan BBN-KB ke kas daerah berupa register penerimaan dilaporkan UPTD pada sembilan Samsat kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk UPTD Samsat Kota Ternate, hasil pencocokan pembayaran BNN KB oleh pihak diler kendaraan bermotor. Namun, tidak dilaporkan dalaam registrasi penerimaan sebanyak 1.656 unit kendaraan senilai Rp 5,34 miliar.
UPTD Samsat kota Tidore sebanyak 359 kendaraan Rp 1,12 miliar dan UPTD Samsat Morotai sebanyak 204 untit kendaraan tidak dilaporkan dalam registrasi senilai Rp 818,51 juta.
Begitu pula, di UPTD Samsat Halmahera Utara sebanyak 513 kendaraan tidak dilaporkan senilai Rp 2,05 miliar, UPTD Samsat Halbar sebanyak 859 kendaraan senilai Rp 2,01 miliar dan UPTD Samsat Halteng sebanyak 38 unit kendaraan senilai Rp 139,28 juta.
Sedangkan UPTD Samsat Halmahera Timur sebanyak 297 unit kendaraan senilai Rp 1,17 miliar, UPTD Samsat Halmahera Selatan sebanyak 295 unit kendaraan senilai Rp 818,95 juta dan UPTD Samsat Kepulauan Sula sebanyak 108 unit kendaraan senilai Rp 331,18 juta.
Kondisi ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 75 ayat (2) menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Sedangkan, peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan nomor 21 tahun 2011 dengan Pasal 122.
"BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke kas daerah dari pendapatan BBN-KB tersebut," tandasnya.

Diah Ayu Kusumaningrum Banyak Terima Teror

Unknown     12.22.00    
Diah Ayu Kusumaningrum

Terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah (kasda) Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp 26,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, mengaku banyak mendapat teror orang tak dikenal. Apalagi kasus melandanya ini diduga menyangkut sejumlah petinggi pemerintah daerah tersebut.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Diah Ayu mengaku mendapat teror dalam beberapa bentuk. Dia mengungkapkan, teror yang dialami tersebut, antara lain kiriman parsel ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, serta orang tak dikenal berusaha mencegatnya saat akan menuju ke pengadilan.

"Ada tiga parsel yang dikirim oleh orang tak dikenal, tidak saya terima," kata Diah seperti dilansir Antara, Rabu (29/6).

Selain itu, kata dia, ada orang tak dikenal yang berusaha menemuinya di dalam lapas. Namun, Diah menolak menemui karena tidak mengenal orang tersebut.

Kuasa hukum Diah Ayu, Soewidji, meminta kejaksaan menjamin keamanan kliennya tersebut. "Kejaksaan harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keamanan Diah Ayu," kata Soewidji.

Soewudji menegaskan kliennya tidak takut atas teror tersebut. "Kami akan membongkar dalam persidangan nanti pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, dalam perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa. Hakim menyatakan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
(ang)

Putu Sudiartana Jadi Kader Demokrat Tersangkut Korupsi di KPK

Unknown     12.13.00    


JAKARTA – Daftar kader Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi semakin panjang.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kader Demokrat.
Terbaru, I Putu Sudiartana yang tak lain adalah wakil bendahara umum Partai Demokrat ditangkap KPK saat sedang melakukan transaksi suap di Jakarta pada Selasa (28/6/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (29/6/2016), ada juga 3 orang lain yang ditangkap. Salah satunya pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
I Putu Sudiartana yang tak lain adalah wakil bendahara umum Partai.
Selain jadi tahanan KPK, ada juga yang Kader besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersandung kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Berikut daftar kader Demokrat yang tersangkut kasus korupsi:
1. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati melalui perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp3 miliar. Saat ini Hartati masih mendekam di rumah tahanan KPK.
2. Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini tersandung sejumlah kasus, mulai kasus suap wisma atlet, korupsi proyek Hambalang, vaksin flu burung, dan proyek di Kemendiknas.
3. Angelina Sondakh. Mantan anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan olahraga ini juga tersandung kasus korupsi pengaturan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek di Kemendiknas.
4. Amrun Daulay. Mantan anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial ini dinyatakan terbukti korupsi proyek pengadaan mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial.
5. As'ad Syam. Mantan anggota Fraksi Partai Demokrat dinyatakan terbukti melakukan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Muaro Jambi.
6. Murman Effendi. Mantan Bupati Seluma sekaligus mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Pascalepas dari sel tahanan KPK, Murman Effendi saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen tahun 2007.
7. Sarjan Taher. Mantan Bupati Ogan Komering Ilir sekaligus Mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
8. Agusrin Najamudin. Mantan Gubernur Bengkulu dari Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dia pun menjalani hukuman penjara 4 tahun.
9. Djufri. Mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan mantan Walikota Bukittinggi ini dinyatakan terbukti korupsi pengadaan lahan di Bukittinggi. Kejati Sumbar memvonis empat tahun penjara dan dia mendekam di LP Muaro Padang.
10. Andi Mallarangeng. Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Mantan jubir Presiden SBY sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Jero Wacik Ditahan di Cipinang

11. Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan mantan anggota DPR ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya, serupa dengan koleganya M Nazaruddin.
Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Saat ini mantan Ketua Umum HMI sekaligus Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mendekam di rutan KPK.
12. Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 itu ditahan KPK karena dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan yang juga pendiri Partai Demokrat itu ditahan pada 2 Februari 2015.
13. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik ditahan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
 Sumber Tribun com


Oknum Doktor Bidang Olah Raga Terantuk Kasus Korupsi Rp 13 juta

Unknown     11.57.00    
Ilustrasi
Yogyakarta - Doktor yang juga dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Putut Marhaento harus berurusan dengan hukum. Doktor di bidang olah raga itu terantuk kasus korupsi Rp 13 juta.

Kasus yang menimpa pria kelahiran 1 Mei 1960 itu bermula saat Pemkot DIY mengucurkan dana hibah Rp 48 miliar pada 2011. Dana hibah itu untuk kegiatan olah raga di Yogyakarta yang dikelola KONI.

Nah, Putut kebetulan sebagai Ketua Harian Persatuan Bola Voli Yuana Sarana Olah Raga (YUSO) Yogyakarta 2010-2015. Dari alokasi Rp 48 miliar itu, YUSO mendapatkan kucuran dana Rp 400 juta. Dana itu untuk pos sekretariat Rp 24 juta, pos rumah tangga Rp 57 juta, pos latihan dan uji coba Rp 8 juta, biaya pertandingan Rp 113 juta dan sisanya untuk honor pemain.

Belakangan diketahui terdapat selisih uang yang dikelola sebesar Rp 13,8 juta. Sehingga Putut dan pengurus YUSO lainnya, Wahyono Haryadi harus berurusan dengan hukum.

Pada 18 April 2016, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menyatakan Putut dan Wahyono terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing 1 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsinya masing-masing Rp 13,8 juta. Jika tidak mau membayar maka hartanya dilelang dan jika hartanya tidak cukup maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Atas putusan itu, Putut dan Wahyono keberatan dan mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Yohannes Sugiwidiarto dengan anggota Yusdirman Yusuf dan Budi Setiyono. Putusan yang diketok pada 13 Juni 2016 itu diketok dengan suara bulat.
(Sumber detik com)

About us

Common

Category

FAQ's

FAQ's

© 2011-2014 News search. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.