Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan indikasi korupsi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Dispenda setempat senilai Rp 13,8 miliar.
"Indikasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016 pada 26 Mei 2016," papar Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut, Achmad Fauzi Amin di Ternate, demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/6).
Dia menyatakan, realisasi PKB dan penerimaan BBMKB selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK setiap laporan keuangan pemerintah daerah.
Bahkan, BPK telah melakukan permintaan data pembayaran BBN-KB pada pihak diler kendaraan bermotor di wilayah Maluku Utara.
Data pembayaran BBN-KB menurut diler kendaraan bermotor dilakukan pencocokan rincian data setroan BBN-KB ke kas daerah berupa register penerimaan dilaporkan UPTD pada sembilan Samsat kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk UPTD Samsat Kota Ternate, hasil pencocokan pembayaran BNN KB oleh pihak diler kendaraan bermotor. Namun, tidak dilaporkan dalaam registrasi penerimaan sebanyak 1.656 unit kendaraan senilai Rp 5,34 miliar.
UPTD Samsat kota Tidore sebanyak 359 kendaraan Rp 1,12 miliar dan UPTD Samsat Morotai sebanyak 204 untit kendaraan tidak dilaporkan dalam registrasi senilai Rp 818,51 juta.
Begitu pula, di UPTD Samsat Halmahera Utara sebanyak 513 kendaraan tidak dilaporkan senilai Rp 2,05 miliar, UPTD Samsat Halbar sebanyak 859 kendaraan senilai Rp 2,01 miliar dan UPTD Samsat Halteng sebanyak 38 unit kendaraan senilai Rp 139,28 juta.
Sedangkan UPTD Samsat Halmahera Timur sebanyak 297 unit kendaraan senilai Rp 1,17 miliar, UPTD Samsat Halmahera Selatan sebanyak 295 unit kendaraan senilai Rp 818,95 juta dan UPTD Samsat Kepulauan Sula sebanyak 108 unit kendaraan senilai Rp 331,18 juta.
Kondisi ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 75 ayat (2) menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Sedangkan, peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan nomor 21 tahun 2011 dengan Pasal 122.
"BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke kas daerah dari pendapatan BBN-KB tersebut," tandasnya.