| Rabu, 29 Juni 2016
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan indikasi korupsi
Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Dispenda setempat senilai Rp 13,8 miliar.
"Indikasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara
No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016 pada 26 Mei 2016," papar Wakil Penanggung
Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut, Achmad Fauzi Amin di Ternate,
demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/6).
Dia menyatakan, realisasi PKB dan penerimaan BBMKB selalu menjadi
catatan dalam pemeriksaan BPK setiap laporan keuangan pemerintah daerah.
Bahkan, BPK telah melakukan permintaan data pembayaran BBN-KB pada pihak diler kendaraan bermotor di wilayah Maluku Utara.
Data pembayaran BBN-KB menurut diler kendaraan bermotor dilakukan
pencocokan rincian data setroan BBN-KB ke kas daerah berupa register
penerimaan dilaporkan UPTD pada sembilan Samsat kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk UPTD Samsat Kota Ternate, hasil pencocokan
pembayaran BNN KB oleh pihak diler kendaraan bermotor. Namun, tidak
dilaporkan dalaam registrasi penerimaan sebanyak 1.656 unit kendaraan
senilai Rp 5,34 miliar.
UPTD Samsat kota Tidore sebanyak 359 kendaraan Rp 1,12 miliar dan
UPTD Samsat Morotai sebanyak 204 untit kendaraan tidak dilaporkan dalam
registrasi senilai Rp 818,51 juta.
Begitu pula, di UPTD Samsat Halmahera Utara sebanyak 513 kendaraan
tidak dilaporkan senilai Rp 2,05 miliar, UPTD Samsat Halbar sebanyak 859
kendaraan senilai Rp 2,01 miliar dan UPTD Samsat Halteng sebanyak 38
unit kendaraan senilai Rp 139,28 juta.
Sedangkan UPTD Samsat Halmahera Timur sebanyak 297 unit kendaraan
senilai Rp 1,17 miliar, UPTD Samsat Halmahera Selatan sebanyak 295 unit
kendaraan senilai Rp 818,95 juta dan UPTD Samsat Kepulauan Sula sebanyak
108 unit kendaraan senilai Rp 331,18 juta.
Kondisi ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun
2015 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 75 ayat (2)
menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke
rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Sedangkan, peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan
keuangan daerah sebagaimana diubah dengan nomor 21 tahun 2011 dengan
Pasal 122.
"BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul
Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke
kas daerah dari pendapatan BBN-KB tersebut," tandasnya.
Rabu, 29 Juni 2016
BPK temukan indikasi korupsi Dispenda Malut Rp 13,8 miliar
Unknown
12.35.00
Like on Facebook
Popular Post
-
Informasi Lelang Kode Lelang 13058064 Nama Lelang (Lelang Ulang) Penyediaan Air Baku dari Air Tanah Lelejae; Kec. Bulutaba; Kab. Mamuju ...
-
Penunjukkan Pemenang Paket Pekerjaan "Pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road (MYC - MRR)"...
-
no Nama Lelang Agency Tahap HPS 961 Pembangunan Jalan Poros beserta Bangunan Pelengkapnya (Kawasan Minapolitan) Kawasan Binuang Kab. Pole...
-
Daftar Hitam Menampilkan 10 25 50 100 data per-halaman Pencarian: Nama Penyedia NPWP Alamat Kab/Kota Ta...
-
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTA...
0 komentar :