Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para pimpinan KPK lainnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016). |
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Oleh hakim, Ilham hanya divonis 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
"Standarnya KPK kan kalau kurang dari dua pertiga akan banding, jadi pasti banding," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Agus, persetujuan banding akan diberikan pimpinan setelah jaksa penuntut menyerahkan usulan banding atas putusan hakim.
Gugatan banding, menurut Agus, akan dilakukan paling lambat dalam 14 hari masa kerja.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin siang, Ilham Arief Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan.
Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.
Ilham adalah terdakwa dalam kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.
Penulis
|
: Abba Gabrillin
|
Editor
|
: Bayu Galih
|
Sumber.Kompas .com
|
0 komentar :