Arsip Blog

Berita Anti Korupsi.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Search

Romeltea Media

Senin, 29 Februari 2016

Pemda Didesak Bikin Regulasi Hunian Berimbang

Unknown     07.25.00    

Ilustrasi Hunian 
pemerintah pusat mendesak pemerintah daerah (pemda) membuat aturan berupa peraturan daerah (perda) dalam mendukung program hunian berimbang. Program tersebut merupakan amanat UU Nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahaan dan Kawasan Permukiman.
“Meskipun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda,” kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanudin, dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (8/1).
Menurut Syarif, kunci utama suksesnya hunian berimbang ini ada di pemerintah daerah. Karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh pemda. Saat pengembang mengajukansiteplan dan di dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan.
Dia menegaskan, kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang properti. Padahal, kebijakan ini merupakan salah satu kunci penguranganbacklog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta unit, berdasarkan konsep kepemilikan.
Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60% nya itu adalah kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke bawah,” kata dia.

Menurut amanat UU No.1 tahun 2011 mengatur bahwa pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dimana lebih lanjut dijelaskan dalam Permenpera No. 10 Tahun 2012, bahwa konsep hunian berimbang untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. Yaitu, setiap 1 rumah mewah, wajib diimbangi dengan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana, dalam satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

0 komentar :

About us

Common

Category

FAQ's

FAQ's

© 2011-2014 News search. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.