Ilustrasi Hunian |
pemerintah
pusat mendesak pemerintah daerah (pemda) membuat aturan berupa peraturan daerah
(perda) dalam mendukung program hunian berimbang. Program tersebut merupakan
amanat UU Nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahaan dan Kawasan Permukiman.
“Meskipun
belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga
pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat,
Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda,” kata Dirjen Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanudin, dalam siaran pers, di Jakarta,
Jumat (8/1).
Menurut Syarif, kunci utama suksesnya hunian berimbang
ini ada di pemerintah daerah. Karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan
oleh pemda. Saat pengembang mengajukansiteplan dan di dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian
berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan.
Dia menegaskan, kebijakan hunian berimbang saat ini masih
belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang properti. Padahal, kebijakan ini
merupakan salah satu kunci penguranganbacklog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta
unit, berdasarkan konsep kepemilikan.
“Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit,
sekitar 60% nya itu adalah kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke
bawah,” kata dia.
Menurut
amanat UU No.1 tahun 2011 mengatur bahwa pengembang dalam membangun perumahan,
wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dimana lebih lanjut
dijelaskan dalam Permenpera No. 10 Tahun 2012, bahwa konsep hunian berimbang
untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. Yaitu, setiap 1 rumah
mewah, wajib diimbangi dengan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana, dalam
satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah
kabupaten/kota.
0 komentar :